Dari Segi hukum Islam, Ianya tidak salah
Dalam satu hatidh yang diriawatkan oleh Muslim,
" Kami melakukan azal ( yakni mengeluarkan air mani diluar ) pada masa Rasulullah saw kemudian hal ini sampai pada baginda dan baginda tidak melarangnya " riwayat Muslim
Satu lagi hadith
" Atas pertanyaan seorang sahabat tentang hukum Azal, nabi menjawab " Silakan melakukannya Azal, kalau kamu menginginkan"
Riwayat Ahmad, Abu dan Muslim.
" Tidak mengapa, tidak berdosa kamu kerjakan " riwayat dari Bukhari dan Muslim Dari Abu Said Al-Kudri.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.