Friday, October 28, 2011

Azal atau Keluar Air mani di Luar

Dari Segi hukum Islam, Ianya tidak salah

Dalam satu hatidh yang diriawatkan oleh Muslim,

" Kami melakukan azal ( yakni mengeluarkan air mani diluar ) pada masa Rasulullah saw kemudian hal ini sampai pada baginda dan baginda tidak melarangnya " riwayat Muslim

Satu lagi hadith

" Atas pertanyaan seorang sahabat tentang hukum Azal, nabi menjawab " Silakan melakukannya Azal, kalau kamu menginginkan"

Riwayat Ahmad, Abu dan Muslim.

" Tidak mengapa, tidak berdosa kamu kerjakan " riwayat dari Bukhari dan Muslim Dari Abu Said Al-Kudri.

No comments: